Peran DLH Deli Serdang dalam Pencemaran Sungai Lau Seruai akibat Proyek Bendungan Lau Simeme

Studi Kasus Pencemaran Air di Sibiru-biru
Bendungan Lau Simeme

Sumber: Detik.com (Dokumentasi Bendungan Lau Simeme)

Disusun oleh: [MikoSenpaii]
[Kelompok 1] | [Nov - 2 - 2026]

Latar Belakang Masalah

Air Sungai Keruh

Sumber: Unsplash (Ilustrasi Air Keruh)

Sungai Lau Seruai Tercemar

  • Proyek Bendungan Lau Simeme berdampak langsung pada Sungai Lau Seruai di Sibiru-biru.
  • Air sungai keruh, mengandung sisa semen dan oli.
  • 7 ton ikan warga mati akibat pencemaran ini.
  • Warga kehilangan sumber penghidupan.

Penyebab Utama Pencemaran

Faktor Penyebab Aktivitas / Kejadian Dampak pada Sungai
1. Limbah Beton Sisa cor terowongan dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah. Air tercemar material semen; membuat air keruh dan beracun bagi biota.
2. Pengeboman Pondasi Ledakan (blasting) untuk pondasi bendungan di area sekitar aliran sungai. Getaran dan material ledakan menyebabkan biota sungai mati massal.

*Pencemaran bukan disebabkan oleh limbah rumah tangga, melainkan aktivitas konstruksi proyek.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Regulasi Pasal / Ketentuan Isi Aturan & Sanksi
UU No. 32 Tahun 2009
(Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Pasal 60 Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 104 Sanksi Pidana: Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 Miliar.
PP No. 101 Tahun 2014
(Pengelolaan Limbah B3)
Lampiran Limbah beton/semen sisa konstruksi tergolong Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib diolah sebelum dibuang.

Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang

Langkah-langkah yang telah dilakukan di lapangan:

1. Observasi Lapangan

Meninjau langsung lokasi terdampak untuk melihat kondisi riil pencemaran air sungai.

2. Pengambilan Sampel Air

Mengambil sampel air sungai untuk diuji kandungan kimia dan tingkat pencemarannya.

3. Teguran Kontraktor

Memberikan peringatan tertulis kepada pihak pelaksana proyek agar menghentikan pembuangan limbah.

4. Proses Penyidikan

Mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Kendala & Hambatan di Lapangan

Laboratorium Uji Air

Sumber: Unsplash (Ilustrasi Alat Lab)

  • Keterbatasan Alat Lab: Fasilitas laboratorium daerah terbatas, sehingga proses uji sampel memakan waktu.
  • Kewenangan Terbatas: Proyek milik pusat (PUPR), membuat DLH daerah sulit untuk menegur secara struktural.
  • Kurangnya Laporan Warga: Minimnya laporan resmi dari masyarakat sebagai input utama pengawasan.

Kesimpulan

  • Aturan hukum sudah ada, namun pengawasan di lapangan masih sangat lemah.
  • Pencemaran terbukti akibat pembuangan limbah beton dan aktivitas pengeboman pondasi.
  • Upaya DLH Deli Serdang belum maksimal karena terkendala kewenangan dan fasilitas.

TERIMA KASIH

Saran: Diperlukan penguatan pengawasan lintas instansi (DLH–PUPR), penegakan sanksi yang tegas, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pelaporan pencemaran.

"Lingkungan yang terjaga adalah warisan terbaik untuk generasi mendatang."